Dahlan Iskan Tegur Wartawan yang Mewawancarainya

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, jarang memberikan keterangan langsung kepada pers setiap sebelum atau setelah menjalani sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur. Dia menyerahkan penjelasan soal perkara yang membelitnya itu kepada tim penasihat hukumnya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Seperti saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 13 Januari 2017. Para wartawan mencoba meminta tanggapan Dahlan Iskan setelah Majelis Hakim menghentikan sementara sidang karena menjelang waktu salat Jumat. Tapi mantan Direktur Utama PT PLN itu merespons dengan senyuman dan kalimat canda.

"Saya, kok, diwawancara; masa saya boleh memberikan keterangan? Saya pernah jadi wartawan di pengadilan dua tahun, saya kira tidak boleh (terdakwa berkomentar). Saya senang-senang saja, tapi saya nanti dikira mencampuri pengadilan," ujar Dahlan Iskan. "Ke Pak Yusril saja."

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Seperti sidang sebelumnya, sejumlah rekan dan simpatisan hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di antaranya, jurnalis mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur, Dhimam Abror Djuraid. Dahlan juga terlihat senang dan mengobrol dengan seorang pendukungnya dengan menggunakan bahasa Mandarin.

Sebelumnya, beberapa tokoh nasional hadir langsung di persidangan memberikan dukungan moral ke Dahlan. Mereka, di antaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; budayawan nyentrik Sujiwo Tedjo, pakar komunikasi politik, Effendi Ghazali; dan pakar ekonomi, Faisal Basri.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

Yusri Ihza Mahendra, Ketua Tim Penasihat Hukum Dahlan Iskan, mengaku siap mengkroscek jual-beli lahan PWU yang menjadi masalah hukum ke para saksi. Tapi dia terlihat kecewa karena saksi Oepojo Sardjono, pembeli aset yang dihadirkan jaksa, banyak tidak tahu pada proses jual beli aset. "Saksi Oepojo ini banyak tidak tahu. Yang banyak tahu saksi satunya, Pak Sam Santoso," ujarnya.

Kesaksian pembeli lahan

Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam sidang itu ialah Direktur Utama PT Sempulur, Oetojo Sardjono. Pembeli lahan PWU di Kediri dan Tulungagung itu bersaksi untuk mantan Menteri BUMN, terdakwa Dahlan Iskan.

Lahan yang menjadi masalah hukum itu di antaranya ialah lahan dan bangunan seluas 32.439 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat 12/Jalan Hasanuddin 2 Kelurahan/Kecamatan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur. Lahan milik PWU itu dibeli saksi pada tahun 2003 melalui proses lelang.

Dari pihak pembeli, transaksi dilakukan Oetojo Sardjono dan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri. Sementara dari pihak PWU dilaksanakan Kepala Biro Aset PWU saat itu, Wishnu Wardhana. Nilai transaksi sebesar Rp17 miliar. Tanda tangan Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU terbubuhkan di dokumen transaksi.

Di PT Sempulur, Oetojo memiliki saham 25 persen. Namun, di dalam persidangan, dia mengatakan banyak tidak tahu soal proses jual beli tersebut, kendati ikut menandatangani dokumen transaksi. "Proses lelangnya yang banyak tahu Pak Sam Santoso," ujarnya.

Dia mengaku hanya tahu proses jual-beli untuk lahan PWU di Tulungagung. "Saya tidak banyak tahu proses jual beli aset (di Kota Kediri) itu. Saya hanya kongsi. Saya hanya tahu yang di Tulungagung," ujar Oetojo.

Persidangan sempat tak fokus karena keterangan Oetojo yang berubah-ubah dan banyak tidak tahu. Begitu juga ketika Oetojo dan para pihak maju di meja Majelis hakim mengkroscek dokumen transaksi. Ketua Tim Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, terlihat duduk di kursi penasihat hukum. Dia tidak ikut maju ke meja hakim. (ase)

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022