Kasus Mapala UII, Polda Jateng: Mungkin Ada Tersangka Lain

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut, ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam (Mapala) di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah.

img_title Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, nanti berdasar pemeriksaan saksi-saksi yang masih dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova, di Semarang, Selasa, 31 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu W dan A, yang merupakan senior para korban. Polisi menangkap mereka di Posko Mapala UII kemarin. Aparat juga menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

"Kedua tersangka diduga terlibat langsung penganiayaan. Ini masih terus kita interogasi. Kemungkinan nanti sore penetapan perkembangan hasilnya secara verbal kita sampaikan," kata Djarod.

Polisi sudah memiliki dua alat bukti penting atas dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka. Dua alat bukti itu yang menjadi dasar polisi menangkap para tersangka.

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

"Barang buktinya ada pakaian yang digunakan W dan A, sebatang rotan, ranting, dan tali. Alat itu diduga kuat digunakan untuk kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya.

Mengenai kemungkinan tersangka lain, Djarod menyebut hal itu bisa saja muncul setelah 16 saksi, yang merupakan panitia pendidikan dasar Mapala UII, selesai diperiksa. Mereka masih diperiksa di Markas Polres Karanganyar.

"Selain mencari bukti baru, pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas kejadian itu serta mengetahui peran panitia dalam kegiatan," katanya.

Djarod menambahkan, W dan A dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga mahasiswa UII itu tewas setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam di Gunung Lawu, Lereng Selatan, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13-20 Januari 2017. Mereka, antara lain, Ilham Nurfadmi Listia Adi, Muhammad Fadhli, dan Syaits Asyam.

Muhammad Fadhli meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar pada 20 Januari. Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, masing-masing pada 21 Januari dan 24 Januari. (mus)

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Seorang narapidana (napi) bernama Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) karena dianiaya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut