Jaksa Agung Klarifikasi Pemeriksaan Ma'ruf Amin Terlalu Lama

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia meminta Kejaksaan Agung mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan bahwa dalam proses persidangan itu sebenarnya kewenangan hakim. "Tanya hakimnya, yang memimpin sidang hakim," katanya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 3 Februari 2017.

Prasetyo sudah mendengar keterangan langsung dari jaksa bahwa jaksa telah mengingatkan hakim soal pemeriksaan Ma'ruf Amin dan soal materi pokok perkaranya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita mengingatkan, karena yang menghadirkan saksi (adalah) jaksa, termasuk yang (pertanyaan) yang berulang-ulang diingatkan juga. Jadi, harus dihargai. Jangan nanti ada praduga macam-macam," ujarnya.

Prasetyo menegaskan, jangan semua menyalahkan jaksa soal persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. "Saya enggak terima itu. Lihat sendiri enggak waktu sidang, jaksa meningatkan, kan? Jangan dikatakan jaksa membiarkan diperiksa berlebihan," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, Komisi Hukum MUI memprotes Jaksa Penuntut Umum karena waktu pemeriksaan Ma'ruf Amin terlalu lama, bahkan telah melakukan pembiaran.

Logo Halal Indonesia.

MUI Kritisi Logo Halal Kemenag

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas angkat bicara soal sertifikasi halal yang kini dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal Kemenag.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022