Bupati Ini Disebut Terima Uang Miliaran di Tempat Pijat

Ilustrasi mata uang.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Maluku Utara, Imran S Djumadil, mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp6,1 miliar ke Bupati Halmahera Timur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maluku Utara, Rudi Erawan.

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap

Dari jumlah yang diberikan secara bertahap itu, sebesar Rp5,6 miliar diserahkan kepada Rudi di tempat pijat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Demikian diungkapkan Imran saat bersaksi dalam sidang terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Malut, Amran Hi Mustary, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.

Anggota DPR Musa Zainuddin Dihukum 9 Tahun Penjara

"Saya menyerahkan uang itu di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahunya dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," kata Imran.

Menurut Imran, pada pertemuan pertama, ia memberikan Rp3 miliar kepada Rudi. Menurut Imran, uang Rp3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Awalnya, Abdul Khoir memberikan Rp6 miliar kepada Amran HI Mustary.

Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Imran, uang itu tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang anggarannya diusulkan lewat program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Namun, menurut Imran, uang Rp3 miliar itu terkait Rudi Erawan yang merupakan politisi PDIP di Malut. Pemberian kepada Rudi selanjutnya sekitar Rp2,6 miliar. Menurut Imran, uang diminta oleh Rudi melalui Amran Hi Mustary untuk dana optimalisasi DPR. Kemudian, pemberian ketiga sebesar Rp500 juta. Pemberian dilakukan secara transfer melalui bank.

"Yang ketiga ini, Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan menanyakan, apakah Abdul Khoir bisa bantu?" kata Imran di hadapan majelis hakim.

Selain pemberian secara langsung, kata Imran, Rudi juga meminta kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDIP yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta. Untuk mengurus hal itu, Imran menghubungi Abdul Khoir dan pengusaha lain yakni, Alfred.

Dari keduanya, Imran menerima uang Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui keponakan Rudi Erawan, Ernest. Penyerahan dilakukan di kantin Kantor Kementerian PUPR.?

Sebelumnya, Rudi Erawan yang juga duduk di kursi saksi membantah pernah menerima uang miliaran rupiah itu. Akhirnya Jaksa KPK mengkonfirmasinya langsung kepada Imran S Djumadil di ruang sidang yang sama.

Dilantjutkan Imran, jauh sebelumnya, dirinya dan Amran Mustary pernah menemui Rudi Erawan untuk meminta bantuan supaya Amran direkomendasikan PDIP menjadi Kepala BNJN IX wilayah Maluku dan Malut. Rudi kemudian minta bantuan kepada Sekretraris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta. Tak lama dari permintaan itu, Amran Mustary pun dilantik oleh Kementerian PUPR.

Naasnya, saat menjabat, Amran kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka suap program aspirasi anggota Komisi V DPR. Pada kasus ini, KPK juga telah menjerat Abdul Khoir dan sejumlah anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Anti Taufan Tiro, Yudi Widiana Adia, Musa Zainuddin, serta para pengusaha asal Maluku So Kok Seng alias Aseng.

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan (kedua kiri)

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE."

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018