Nama Sekjen PDIP Disebut dalam Sidang Suap Proyek Jalan

Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, mengakui bahwa dirinya yang membantu Amran Hi Mustary menjadi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Amran kini duduk di kursi terdakwa karena diduga menerima dan memberi suap ke pejabat Kementerian PUPR dan Komisi V DPR terkait program aspirasi Komisi V yang direalisasikan dengan proyek jalan di Maluku dan Malut.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

"Ya, pada akhir 2014, Amran bersama Imran ajak saya di Plaza Senayan sama sekretaris saya, agar PDIP melalui fraksi merekomendasikan. Saya bilang kalau saya saja, enggak kuat, jadi saya bantu mengusulkan saja. Tapi karena kepala balai ini dari Maluku, alangkah baiknya pejabat di Maluku juga," kata Rudi Erawan saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2017.

Rudi mengaku sebagai Ketua DPD PDIP di Maluku Utara. Sementara Imran yang dimaksud adalah Ketua DWP PAN Malut, Imran Djumadil.

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap

Setelah itu, kemudian Rudi mengaku mempresentasikan kepada Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto. Meskipun tidak menjabat di Komisi V, tetapi Rudi meyakini Bambang yang berada di Komisi VII bisa mengatasinya.

"Beliau (Bambang Wuryanto) bilang 'akan kita endorse ke kementerian'. Tapi pengangkatan itu kan ada mekanisme sendiri di kementerian," kata Rudi.

Anggota DPR Musa Zainuddin Dihukum 9 Tahun Penjara

Selain kepada Bambang, Rudi mengaku menemui Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk mendukung Amran menjadi Kepala BPJN IX. Mulanya, Rudi membantah namun setelah Jaksa KPK membacakan keterangannya di BAP Penyidikan KPK, Rudi pun membenarkannya.

"Ya benar Pak, saya sampaikan kepada Pak Hasto, tetapi (setelah) saya sampaikan ke Fraksi," kata Rudi.

Tak lama dari rekomendasi itu, Amran Hi Mustari akhirnya dilantik menjadi Kepala BPNJ IX. Meski demikian, Rudi membantah pernah menerima uang miliaran atas upayanya membantu Amran. Dia juga bantah keterangan saksi lain yang mengatakan dirinya menerima uang hampir Rp3 miliar secara bertahap yang transaksi itu dilakukan tempat pijat, Delta Spa di Pondok Indah.

"Saya tidak pernah terima uang," kata Rudi. Namun saat Jaksa KPK merincikan tanggal-tanggal penyerahannya serta ancaman pidana bagi saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan palsu, Rudi yang telah dua kali mangkir dari panggilan sidang tersebut, justru meralat keterangannya. "Saya lupa," ujarnya.

Pada perkara suap progam aspirasi ini, selain Amran, KPK sudah menjerat 9 orang tersangka. Antara lain dari Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Anti Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia, dan sejumlah pengusaha asal Maluku dan Malut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya