KY: MA Harus Lanjutkan Program Reformasi

Hatta Ali kembali jabat Ketua Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) merespons terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Meskipun ini periode kedua untuk Hatta menjabat sebagai ketua di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, KY tetap meminta supaya dilakukan reformasi secara menyeluruh.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

"MA harus melanjutkan program reformasi yang telah disusun, baik itu dalam cetak biru maupun yang dibuat oleh tim pembaruan. Melanjutkan program reformasi menjadi penting agar perbaikan peradilan tidak hanya menjadi kertas yang menumpuk tanpa pelaksanaan," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada VIVA.co.id, Selasa, 14 Februari 2017.

Menurut Farid, reformasi bukan cuma sebatas perbaikan perangkat teknologi, melainkan sumber daya manusianya juga, sehingga MA berjalan dengan baik ke depanya.  

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

"Reformasi peradilan tidak cukup sekadar perbaikan dan membenahi perangkat teknologi saja, tapi mesti ada penetrasi program ke arah perbaikan budaya organisasi dan sumber daya yang lebih memahami makna reformasi secara komprehensif," kata Farid.

Di sisi lain, Farid melanjutkan, merujuk citra MA selama tahun 2016, sepatutnya berbenah diri. Mahkamah Agung juga diminta terbuka serta memperhatikan aspirasi publik.

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

"Dengan banyak OTT terhadap aparat peradilan di tahun 2016, sebaiknya MA membuka diri untuk mendengarkan aspirasi-aspirasi publik. Karena aspirasi yang disampaikan oleh publik merupakan masukan yang berharga untuk perbaikan lembaga peradilan," kata Farid.

Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua MA. Pemilihan dilakukan di ruang Kusuma Atmaja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Hatta Ali mendapat 38 suara dalam sidang rapat khusus pemilihan Ketua MA. Sisa suara terbagi kepada Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan perolehan 7 suara, Juru bicara MA, Suhadi memperoleh 1 suara, dan Hakim Agung Mukti Arto juga mendapatkan 1 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya