Terdakwa Suap Beberkan Peran Ipar Jokowi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bahwa 22 September 2016, Haniv bertemu Handang. Kemudian, Haniv menyampaikan Arif Budi Sulistyo ingin bertemu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Keesokan harinya, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Meski demikian, Jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut.
Terdakwa Rajamohanan Nair juga meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT. EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT. EKP melalui aplikasi WhatsApp.
Oleh Arif, pesan-pesan melalui WhatsApp itu diteruskan kepada Handang Soekarno dengan mengatakan, "Apa pun keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun."
Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
Dalam pengurusan pajak EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv.
Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.
Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif Budi dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah itu disebut adalah arahan dari Ken Dwijugiasteadi.
Kemudian, beberapa hari setelah setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil. (ase)