Terdakwa Suap Beberkan Peran Ipar Jokowi

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bahwa 22 September 2016, Haniv bertemu Handang. Kemudian, Haniv menyampaikan Arif Budi Sulistyo ingin bertemu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

img_title Sandiaga Tak Lugas soal Namanya Disebut Paradise Papers

Keesokan harinya, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Meski demikian, Jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Rajamohanan Nair juga meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT. EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT. EKP melalui aplikasi WhatsApp.

img_title Dirjen Pajak Sudah Biasa Institusinya Diserang

Oleh Arif, pesan-pesan melalui WhatsApp itu diteruskan kepada Handang Soekarno dengan mengatakan, "Apa pun keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun."

Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."

img_title KPK: Vonis 10 Tahun Penyidik Ditjen Pajak untuk Efek jera

Dalam pengurusan pajak EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv.

Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.

Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif Budi dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah itu disebut adalah arahan dari Ken Dwijugiasteadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, beberapa hari setelah setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil. (ase)

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan kasus penggelapan pajak Jubir AMIN Indra Charismiadji saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut