Tunggak Pajak Rp66 Miliar, Pria Ini Dibui 6 Bulan

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku dan Kantor Pelaksana Pelayanan Pajak Pratama Sorong, melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial KJM (60). Penyanderaan ini dilakukan karena KJM menunggak pajak hingga sebesar Rp66.370.038.853.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

KJM merupakan seorang penanggung pajak PT PA yang perusahaan yang bergerak di bidang usaha kayu. KJM disandera di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat dengan masa penyanderaan selama 6 bulan

"Kemarin sore, Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku dan KPP Sorong melakukan penyanderaan wajjb pajak atas nama KJM umur 60 tahun yang merupakan penanggung pajak dari PT PA," kata Kepala Kanwil DJP Papua Maluku Wansepta Nirwanda, di Lapas Salemba, Selasa sore, 20 Juni 2017.

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Pajak

KJM ditangkap oleh petugas pajak di jalan Raya Bogor, Jakarta Timur pada Senin 19 Juni 2017. KJM berhasil ditangkap karena sebelumnya telah diikuti gerak geriknya oleh petugas penegak hukum dan langsung dibawa ke Lapas Salemba.

"Ini merupakan kerjasama yang sangat baik antara dirjen pajak, kepolisian, TNI, BIN, dan juga pihak lapas. Dengan bantuan berbagai pihak tersebut kita bisa mendapatkan penunggak pajak ini," ujarnya

Dewas KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan Kasus Pajak di Kalsel

Wanda mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik lndonesia berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor: SR-334/MK.03/20l7 tanggal 2 Mei 2017.

Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-Ol/WPJ.18/KP.0304/20l7 tanggal 19 Juni 2017

Menurut Wanda, tunggakan Wajib Pajak KJM muncul sehubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai dengan 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

"Kami juga sudah lakukan upaya pencegahan terhadap KJM dan juga telah mengimbau untuk mengikuti program pengampunan pajak termasuk panggilan penyelesaian tunggakan pajak namun tidak juga diperhatikan," ujarnya

Menurut Wanda,  KJM akan ditahan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan KJM tak melunasi tunggakan pajaknya, masa penahanan akan diperpanjang lagi enam bulan.

"Kanwil DJP Papua dan Maluku akan terus melakukan upaya penegakan hukm terhadap Penunggak Pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya