Pria Korsel Ini Tegaskan Jadi Korban Salah Sasaran Penyanderaan Pajak

Han Jung Kuk.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Seorang pria asal Korea Selatan, yang kini telah menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Han Jung Kuk, secara tegas menyampaikan penyanderaan yang dijalaninya oleh otoritas pajak sejak 9 September 2019, adalah salah sasaran. 

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Dia pun menegaskan, hal ini menjadi bukti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 5 bekerja tidak profesional. Sebab, data-data yang terkait kasusnya dinilai salah sasaran. 

"Tidak profesional, karena terkesan oknum petugas KPP PMA 5 belum mempelajari data-data PT OBPV dengan baik. Secara yuridis, jelas bukan saya dan istri saya yang harusnya menanggung pajak itu," tegas Han Jung Kuk dikutip dari keterangannya, Senin 6 Januari 2020.

WNI di Qom: Iran Malah Menunggu-nunggu Serangan Balasan Israel, Rakyatnya Tidak Takut

Diketahui, dia dituduh sebagai penanggung pajak PT OBPV, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan di Kelurahan Benoa Bali. Padahal, perusahaan itu telah ditinggalkannya sejak tahun 2008 lalu. 

Han Jung Kuk kini ditahan di Rutan Bangli, Bali, dengan surat perintah penyanderaan nomor: SPRINDERA-001/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 5 September 2019. Total utang pajak yang dituduhkan padanya sebesar Rp44 miliar.

Iran Serang Israel, Ini Imbauan KBRI Teheran pada WNI

"KPP PMA 5 sudah salah kerja, sehingga berakibat salah tangkap terhadap saya," tegasnya. 

Tak hanya itu, Pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI ini mengaku saat penangkapan, oknum petugas KPP PMA 5, melarang dirinya menggunakan kuasa hukum dan mengajukan tuntutan atau gugatan terkait kasus tersebut.
 
"Kalau saya dan istri menuruti apa yang disarankan (tidak menggunakan kuasa hukum dan tidak menggugat, red) KPP PMA 5 tersebut, maka saya akan segera dibebaskan. Tapi nyatanya, tidak juga dibebaskan," tambahnya. 

Ia mengaku sempat menggugat dirjen pajak di Pengadilan Pajak terkait dugaan salah tangkap dan posisi dirinya yang bukan sebagai penanggung pajak PT OBPV. Namun, KPP PMA 5 meminta pihaknya untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan dirinya akan segera dibebaskan. 

"Saya sudah ikuti kemauan mereka dengan mencabut gugatan, tapi saya tak juga dibebaskan. Saya punya semua buktinya," ungkapnya. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPP PMA 5 tidak berprikemanusiaan. Apalagi, sebagai warga negara asing yang telah sah sebagai WNI sepatutnya diperlakukan secara adil.

Dengan kasus yang menimpanya ini, Han pun mengaku menyesal menjadi WNI. Seharusnya, negara memberikan perlindungan dan memperlakukan warga negaranya dengan adil, bukannya membiarkan adanya perlakukan ketidakadilan terus berlangsung.

"Kami tidak diberikan kesempatan membela diri dan menjelaskan kedudukan kami yang sebenarnya," tegas Han Jung Kuk.

Sementara itu, Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengaku keberatan yang disampaikan merupakan hak dari Han Jung Kuk.

Ia mengatakan, perlawanan atau gugatan hukum sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan merupakan hak wajib pajak.

“Teman-teman di KPP telah melaksanakan proses terhadap penunggak pajak tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya