Polda Jateng Digugat Praperadilan atas Kasus Semen Rembang

Aksi Tolak Pabrik Semen di Rembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id - Joko Prianto, warga penolak pabrik semen di Rembang, ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Jawa Tengah. Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang itu berencana mengajukan gugatan praperadilan.

img_title Praperadilan 3 Anggota DPRD Timor Tengah Utara Ditolak, Polda NTT Pastikan Kasus dr Icha Tetap Jalan

Menurut Kuasa Hukum Joko Prianto, Kahar Muammalsyah, sebenarnya gugatan praperadilan itu didaftarkan secepatnya. Namun rencana itu belum terwujud karena kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami masih tunggu surat penetapan sebagai tersangka (dari Polda Jateng), karena itu menjadi dasar jika mengajukan gugatan," kata Kahar di Semarang pada Rabu, 1 Maret 2017. 

img_title Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Dinyatakan Sah

Meski belum mengantongi surat penetapan tersangka, Joko Prianto telah diperiksa selema beberapa jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin, 27 Februari 2017.

Joko, kata Kahar, berencana menggugat praperadilan karena meyakini tak memalsukan dokumen untuk memperkarakan izin pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu lalu.

img_title Roy Suryo Menang Praperadilan, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Joko Prianto dijerat Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, itu dilaporkan bersama sejumlah aktivis lain penolak pabrik semen karena dianggap memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemalsuan dokumen yang dimaksud ialah nama-nama fiktif warga penolak pabrik semen. Sejumlah nama itu sebelumnya menjadi bukti dalam gugatan izin pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung. Beberapa di antara 2.501 warga penolak pabrik semen terdapat nama Ultraman, Power Rangers, copet terminal serta profesi janggal lainnya.

Polda Jateng menindaklanjuti laporan itu hingga menetapkan enam tersangka, di antaranya, Joko Prianto. Joko sudah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan nama lain masih menunggu giliran pemeriksaan. (one)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya

Praperadilan Gagal, Wabup Indramayu Syaefudin Kini Terancam Upaya Paksa Kejati Jabar

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menghadapi babak baru dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu usai gugatan praperadilan ditolak.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut