Ratu Atut Segera Disidangkan Soal Kasus Alkes

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkas penyidikan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ke Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.

img_title KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi

Atut, ibu kandung calon Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi, dijerat dengan dua perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alat kesehatan Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini KPK lakukan pelimpahan berkas perkara RAC (Ratu Atut Chosiyah) ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya.

img_title Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Dengan pelimpahan itu, lanjut Febri, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk menyidangkan Ratu Atut. Febri juga memastikan telah menyiapkan? saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK. 

"Kami menunggu penetapan pengadilan untuk tanggal sidangnya. Terkait RAC ini, kami ajukan dua perkara dalam satu dakwaan," kata Febri. 

img_title Vonis Nadiem: Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar, Aset Disita dan Hukuman Bertambah 5 Tahun

Atut pun kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. (ren)
 

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar agar sang pengusaha tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut