Pengadilan Tipikor Larang Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta rencananya akan menyidangkan perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kamis, 9 Maret 2017. Namun, sidang tersebut tak boleh disiarkan langsung oleh media televisi.

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2017.

img_title Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Selain itu, ungkap Yohanes, bagi para pewarta foto tidak diperkenankan memakai blitz, sehingga tak mengganggu persidangan yang berjalan nantinya. Ini tertuang dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz. Karena itu mengganggu," kata Yohanes.

Perkara ini akan dipimpin oleh Hakim John Halasan Butar Butar dengan anggotanya hakim Franki Tambuwun, hakim Emilia, hakim Anshori dan hakim Anwar. Yohanes mengatakan, kebijakan itu diambil mengingat beberapa hal. Utamanya merujuk pengalaman beberapa sidang besar terdahulu yang membuat kegaduhan.

img_title E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

"Mengingat yang terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes.

Boleh Menonton

img_title E-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Meski sidang tak disiarkan secara langsung oleh media televisi, lanjut Yohanes, pengadilan tidak melarang masyarakat untuk datang ke Pengadilan Tipikor dan melihat secara langsung jalannya proses persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Siapa pun juga boleh datang untuk melihat. Tapi tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum," ujarnya.

Kasus korupsi proyek e-KTP ini terbilang kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski baru dua terdakwa yang dijerat, namun terkuak banyak aktor politik dan elite negara yang diduga terlibat kasus tersebut. (ren)

Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut