KPK Tak Ambil Pusing Rencana Marzuki Ali Lapor Polisi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali, geram namanya tercatat sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP, seperti yang termuat dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Bahkan Politikus Partai Demokrat itu berencana melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Dalam surat dakwaan tersebut, Marzuki Ali disebutkan tim jaksa KPK mendapat uang yang diduga hasil korupsi e-KTP sejumlah Rp20 miliar.

Uang itu diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kepentingan penganggaran proyek e-KTP di DPR.

Menanggapi rencana Marzuki Ali, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikonfirmasi mengaku tidak mau ambil pusing. Menurut Saut, sah-sah saja jika sejumlah pihak disebutkan di persidangan, karena adanya tahap pembuktian untuk menguji kebenaran itu.  

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Kalau proses peradilan (ada yang) disebut kan boleh saja, tetapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai kan. Jadi ada perdebatan (pembuktian). Proses itu biasa," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2017.

Selain Marzuki, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak nama besar lainnya yang diduga ikut terima uang suap dan korupsi terkait pengadaan e-KTP. Bahkan uang haram itu juga ada yang mengalir ke sejumlah partai.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa Jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun, dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013. (one)
 

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati
Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017