Bantah Terlibat Proyek E-KTP, Marzuki Ali Siap Jadi Saksi

Mantan Ketua DPR Marzuki Ali lapor ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali siap menjadi saksi dalam persidangan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia membantah dan menegaskan tak mengetahui proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Saya siap jadi saksi. Tapi, di sini tidak ada peristiwanya. Di dalam pengaduan itu hanya keterangan. Tidak ada peristiwa apapun di dalam dakwaan yang disampaikan KPK kepada pengadilan," kata Marzuki di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.

Dia mengatakan, bahwa dia tak pernah menerima fee dari pengusaha Andi Narogong seperti di berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Sebagai Ketua DPR, ia menekankan tak tahu sama sekali terkait program e-KTP. Apalagi, Komisi II DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR saat itu, Priyo Budi Santoso.

Marzuki Alie Dipaksa Beli HP, Nama Kaesang dan Jokowi Kena Catut

"Tidak pernah tahu (proyek pengadaan e-KTP), gelap karena Komisi II itu di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR, Pak Priyo Budi Santoso. Nah kalau mengamankan, amankan dulu Wakil Ketua DPR dong, masa langsung minta amankan Ketua DPR, kenapa? Saya tidak bersentuhan sama sekali," ujar Marzuki.

Lanjutnya, ia mengulangi kembali bila dirinya tak pernah mengamankan proyek selama menjabat Ketua DPR.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

"Yang jelas saya tidak pernah mengamankan proyek. Saya tidak pernah mengawal proyek yang berkait dengan kriminal, saya enggak mau," katanya menambahkan.

Melapor ke Bareskrim

Bareskrim Polri sudah menerima laporan Marzuki Alie terkait dugaan pencatutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP. Laporan Marzuki ini tercantum dalam nomor TBL/171/III/Bareskrim.

Menurut Marzuki, tiga orang yang dilaporkan yaitu pengusaha Andi Narogong dan dua terdakwa perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto. Menurut dia, tiga terlapor ini dikenakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengajukan keterangan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik.

Ia merasa kredibilitasnya menjadi negatif akibat pemberitaan yang menyudutkan di kasus korupsi e-KTP. Pemberitaan ini jadi ramai di media sosial.  "Ini tersebar di media sosial," katanya.

Ia menjelaskan kembali bahwa dirinya tak kenal dengan Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto. Marzuki pun meminta pernyataannya untuk dikonfirmasi kepada pihak lain.

"Saya tidak pernah main proyek-proyek yang terkait dengan siapapun, Untuk testimoni, silakan tanya semua menteri atau teman-teman banggar, pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR meminta alokasi anggaran, mengawal proyek atau memperjuangkan proyek, mengamankan proyek," tuturnya.

Kemudian, ia mengaku prihatin atas sikap jaksa penuntut umum KPK yang menuliskan namanya di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP dan disebut menerima uang panas dalam proyek tersebut. "Saya prihatin saja karena saya punya keluarga, anak istri, sahabat, dan lain-lain. Twitter aja yang mention ke saya sampai ribuan.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya