Bawa Kasus E-KTP ke Pengadilan, Langkah KPK Sudah Tepat

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke pengadilan tindak pidana korupsi sudah tepat. Selain dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun, korupsi ini membuat pelayanan e-KTP terhambat.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Menurut dia, penyelesaian proyek e-KTP melenceng jauh dari target waktu.  

"Artinya, jelas bahwa ada masalah besar dalam proyek ini. Karena itu, langkah KPK membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat," kata Bambang, Minggu, 12 Maret 2017.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Namun, Bambang juga berharap agar KPK tak keliru dalam pencatuman nama-nama dalam berkas dakwaan kasus e-KTP. Ia menyebut pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana e-KTP di pengadilan tipikor pada Kamis, 9 Maret diibaratkan melukai sebagian orang.

Tim JPU diminta untuk membuktikan berkas dakwaan yang sudah menyebut elite politikus dari berbagai parpol.

Kendaraan Taktis Disiagakan Jaga Aksi 67

"Kini menjadi tugas para jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan apakah semua nama yang disebut itu memang layak dilukai reputasi dan kredibilitasnya," lanjut politikus Golkar itu.

Dikatakan Bambang, sejumlah orang yang disebut diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP telah melakukan klarifikasi bantahan. Bahkan ada juga yang melapor balik ke polisi karena merasa namanya dicatut oleh para terdakwa.

"Bantahan itu sekali lagi, harus direspons KPK melalui proses pembuktian. Untuk menjaga kredibilitas dakwaan KPK, pembuktian terhadap keterlibatan nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu harus terang menderang. Alat bukti harus jelas, siapa, kapan dan di mana," ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan. Para terdakwa yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai terdakwa I. Kemudian, terdakwa dua yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Adapun di sidang perdana pengadilan tipikor, JPU KPK membacakan nama-nama politikus yang diduga menerima aliran dana dari pengusaha Andi Narogong.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023