- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, penyidiknya memiliki strategi untuk menjerat oknum-oknum yang diduga ikut terlibat kasus dugaan proyek KTP elektronik atau e-KTP. Karena itu, pihaknya tak mau tergesa-gesa menetapkan pihak lain terkait kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun itu.
"Nah, salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP). Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang, kami mendapatkan sesuatu tentu. Saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Laode di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2017.
Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan mantan dua pejabat Kemendagri?, Irman dan Sugiharto disebutkan jaksa KPK, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, bersama-sama dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2013.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017, terkuak bahwa ada pertemuan-pertemuan antara Diah, Andi Narogong, Setya Novanto, serta kedua terdakwa untuk memakai 'jalur culas' dalam penganggaran proyek e-KTP.
Dikonfirmasi alasan penyidik belum juga menjerat Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR, Andi Narogong dan Diah Anggraini, Laode mengistilahkan strateginya seperti pemberangkatan haji.
"Akan ada kaya haji, kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga. Tapi kan enggak boleh juga cuma berdasar penyebutan di persidangan. Jadi kita sama-sama lihat saja mana yang paling lengkap buktinya, yang paling banyak keterangannya dan banyak mengetahui (kasus ini)," kata Laode.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, terdakwa Irman mengungkapkan satu fakta penguat indikasi keterlibatan Novanto dan Diah. Irman mengatakan bahwa tidak lama dari anak buahnya yakni Sugiharto ditetapkan tersangka oleh KPK, Irman mendapat pesan dari mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif.
Pesan singkat dengan kode 'mendesak' itu, pada intinya mengatakan bahwa Diah Anggraini meminta Irman tutup mulut mengenai keterlibatan Setya Novanto di kasus e-KTP.