Pemerintah Harus Buat Aturan Rinci Soal Transportasi Online

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah agar menerbitakan ketentuan rinci soal layanan transportasi online di Indonesia. Dengan itu dapat meminimalisir gesekan antara penyedia layanan konvensional dan mereka yang kini telah berbasis aplikasi.

"Pemerintah mestinya mengantisipasi, regulasinya seperti apa. Harusnya ada semacam pembagian atau pengaturan wilayah," kata Wakil ketua DPR Fadli Zon, Selasa, 21 Maret 2017.

Fadli tak menampik jika layanan transportasi online yang kini tumbuh di Indonesia sudah menjadi kebutuhan dan mata pencaharian warga.

Namun demikian, memang mesti diatur regulasi yang jelas agar semua pihak dapat berdampingan. "Ini kan menyangkut masalah pencarian sehari-hari. Nyari kerja kan sekarang sulit. Ada banyak yang beralih profesi ke ojek online," kata politikus Partai Gerindra tersebut..

April tarif berubah
Sementara itu, aksi protes penolakan transportasi online di Bogor Jawa Barat, yang sudah berlangsung sejak Senin, 20 Maret 2017, mulai mereda.

Sejumlah sopir angkutan kota yang menggelar aksi mogok telah diterima oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Dalam tatap muka itu, Bima menyampaikan hasil keputusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dimana dalam putusan itu, pemerintah akan menetapkan tarif baru bagi penyedia layanan transportasi online, khususnya roda empat.

Jakarta Kian Ngeri, 2 Mikrolet Adu Sakti Nyawa Anak Sekolah Dicueki

"Mulai tanggal 1 April 2017 nanti, harga ongkosnya akan ditentukan oleh pemerintah, tidak semurah saat ini. Oleh karena itu, silakan mulai hari ini angkot beroperasi lagi," kata Bima.

Selain itu, Bima juga berjanji akan mendorong pemerintah untuk tidak mengizinkan penerbitan aplikasi baru untuk transportasi online.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Pekan lalu, Kementerian Perhubungan memang mengumumkan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.

Dalam ketentuan itu, pemerintah daerah nantinya akan bisa mengatur tarif atas dan tarif bawah untuk layanan transportasi online. Pemerintah meyakini dengan itu, maka seluruh penyedia layanan akan adil.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Kemenhub Pamer Alat Uji KIR Keliling, Bakal Layani Ratusan Daerah

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, yang sudah mendapatkan akreditasi Uji KIR dari Kemenhub baru 310 daerah.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2021