Dua Satpam MK Tak Hanya Curi Berkas Pilkada Papua

Pendemo di depan Gedung MK. (Ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS

VIVA.co.id - Empat pegawai Mahkamah Konstitusi dipecat karena mencuri berkas Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. MK kemudian mempolisikan mereka. Dari empat pelaku, dua pelaku yang merupakan petugas keamanan atau satpam MK telah ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dua satpam itu tak hanya mengambil berkas Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Mereka juga mengambil berkas pilkada lain.

"Ada dua orang tersangka EM dan SA itu sekuriti dua-duanya. Ini disuruh oleh seseorang oleh R, Kasubbag Humas di MK. Kasubbag yang di MK itu menyuruh EM, dia dipanggil 27 Februari 2017 sekitar jam 19.45 WIB dipanggil di Kementerian Desa Tertinggal. Perintahnya suruh ambil berkas hasil Pilkada Kabupaten Tugiya, Takalar (Sulsel), dan Bengkulu," kata Argo saat dihubungi Jumat 24 Maret 2017.

Kemudian di tempat lain, pada keesokan harinya, Kasubbag tersebut memerintahkan tersangka SA untuk mengambil berkas juga. Selanjutnya, kata Argo, dua satpam itu bertemu dan bersama-sama mengambil berkas.

Saat itu, keduanya memasukkan berkas pilkada di Salatiga, Sangihe, Daerah Istimewa Yogyakarta dan memasukkan ke tas milik EM lalu disimpan di lokernya SA.

"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang Kasubbag Humas ini di kawasan Gedung RRI," kata Argo.

Hingga kini, lanjut Argo, kedua satpam ini sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada Kamis, 23 Maret 2017, malam, di rumahnya di kawasan Depok dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka," katanya.

Kominfo Berpantun #KamiSiapTerimaPutusanMK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan empat pegawai karena diduga terlibat pencurian surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Keempat orang tersebut yakni, dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya merupakan Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Haryanto. Selain pemecatan, kasus pencurian tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Empat Mobil Huru-hara Blokade Massa Dekati Gedung MK
Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019