Ricuh Tanah Adat, Ribuan Warga Padang Turun ke Jalan

Unjuk rasa ribuan warga Kota Padang Sumatera Barat atas sengketa tanah ulayat, Selasa (4/4/2107)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id – Ribuan warga Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri setempat untuk mendesak kejelasan status tanah adat, Selasa, 4 April 2017.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang telah membuat keputusan yang dituangkan dalam putusan Nomor 04/PDT.G/2016/P.PDG. Keputusan ini didasari putusan Landraad No 90 tahun 1931.

Putusan tersebut berisi pengakuan tanah atas milik Kaum Ma'boet selas 675 hektare dan membentang di enam kelurahan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kuranji, Pauh dan Koto Tengah.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Menurut warga, keputusan itu bermasalah. Sebabnya, jika mengacu pada vonis Landraad Nomor 90 Tahun 1931, luas lahan sesungguhnya hanyalah seluas 2,5 hektare dan berada di Tunggul Hitam Kelurahan Dadok Kota Padang.

"Aslinya, tanah mereka hanya 2,5 hektare, mana mungkin bisa menjadi 675 hektare. Ini sudah ada pihak yang bermain," kata Sofian Datuk Bijo, salah seorang perwakilan massa.

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Menurut Sofian, putusan PN Kota Padang yang menyebut bahwa tanah yang seharusnya tanah ulayat atau adat itu, telah merugikan masyarakat.

Sebab, tanah yang kini didiami oleh ribuan orang dan telah diterbitkan sertifikat tanahnya. Telah membuat warga tidak bisa memanfaatkan sertifikat mereka baik untuk dijual, balik nama atau pun digadaikan ke bank.

Atas itu, warga mendesak agar PN Kota Padang segera mencabut putusan tersebut. "Jika tidak dicabut, maka kita akan blokir jalur II By Pass dan akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Sofyan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya