Di Kantor Elza, Miryam Haryani Diminta Cabut BAP Kasus E-KTP

Pengacara Elza Syarief
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengacara Elza Syarief menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Elza tidak begitu banyak menjawab soal kesiapannya dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Mantan pengacara Nazaruddin itu mengakui pemeriksaannya kali ini kemungkinan seputar pertemuannya dengan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani, saksi yang pernah bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pemeriksaan hari ini soal konfirmasi kedatangan Bu Yani (Miryam) ke kantor saya. Memang pertemuan itu ada tiga kali," kata Elza Syarief di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain itu, Elza juga membenarkan adanya pertemuan pengacara muda, Anton Taufik dengan saksi Miryam di kantor Elza itu sendiri untuk membahas masalah kasus korupsi e-KTP. "Iya (soal kasus e-KTP)," katanya.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut Anton Taufik menyarankan kepada politikus Hanura itu untuk mencabut laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diduga saran itu atas perintah Ketua DPR, Setya Novanto.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Di persidangan sebelumnya, Miryam mengaku sebelum menjalani pemeriksaan pertama di KPK, sempat menemui pengacara yang sering menangani kasus di KPK. Orang itu yakni Rudi Alfonso, pengacara sekaligus kader Partai Golkar, dan Elza Syarief.

Dengan Rudi, Miryam mengklaim tidak sempat bertemu. Namun, dengan Elza, Miryam pun mengakui pertemuan itu. Hanya, dia berdalih tak membicarakan kasus e-KTP. Saat itu pembahasan seputar rencana Elza yang hendak meminjam uang kepadanya sebesar Rp200 juta.

Pertemuan Miryam dengan sejumlah pihak sebelum menjalani pemeriksaan di KPK ingin ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. Jaksa KPK menganggap hal itu patut ditanya kepada saksi Miryam, untuk menelisik siapa saja oknum yang diduga berupaya mempengaruhinya dalam pengusutan kasus e-KTP.

Dalam perkara kasus korupsi e-KTP ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta dari pihak lain Andi Narogong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya