Yenny Wahid Sambangi Dahlan Iskan Jelang Vonis

Yenny Wahid menyambangi Dahlan Iskan
Sumber :

VIVA.co.id – Dua tahap lagi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Dukungan moral banyak datang menguatkannya.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Pada Jumat sore, 14 April 2017, Yenny Wahid beserta suami, Dohir Farisi, menyambangi Dahlan di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Sekitar dua jam putri kedua Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, itu berbincang bersama keluarga Dahlan.

Sedikit tema soal perkara Dahlan tergerai dalam obrolan. Yenny hanya menyinggung seperlunya saja. Mereka justru lebih banyak berbincang soal kenangan Gus Dur kala hidup bersama Dahlan. Yakni soal gerakan Nahdlatul Ulama era Gus Dur di bidang ekonomi.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Yenny mengatakan, sebetulnya dia mau datang memberikan dukungan moral langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya saat sidang pledoi pada Kamis, 13 April 2017. "Tapi ada urusan di Jakarta," ujarnya kepada wartawan di rumah Dahlan.

Yenny menyebut Dahlan sosok ulet dan kreatif. Dia meyakini Dahlan tidak seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum saat memimpin PT PWU. "Saya hanya bisa berharap proses peradilan ini memang betul-betul membawa semangat keadilan," katanya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Pada sidang pledoi, Dahlan menyampaikan pembelaannya secara pribadi berjudul 'Tuntutan Bui Untuk Pengabdi'. Dua tokoh nasional hadir langsung memberikan dukungan, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dan budayawan, Butet Kertarajasa.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai Dahlan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Waktu itu, mantan Direktur Utama PT PLN itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut jurnalis senior itu dengan ganti rugi negara Rp4,1 miliar, separuh dari total kerugian negara Rp8,3 miliar. "Apabila tidak membayar, diganti hukuman badan tiga tahun dan enam bulan penjara," ucapnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya