Pengacara Dahlan Iskan Sebut Jaksa Panik

Dahlan Iskan dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 7 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkukuh pada tuntutannya yang diarahkan kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Jaksa mengabaikan argumentasi terdakwa dalam sidang pledoi pekan sebelumnya.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Jaksa Trimo mengatakan, fakta di persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa Dahlan melakukan pelanggaran pada proses penjualan dua aset PWU tahun 2003, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Kebijakan Dahlan semasa menjabat Direktur Utama PT PWU juga dinilai jaksa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Penasihat hukum Dahlan, Indra Priangkasa,  menyebut replik jaksa mempertontonkan kepanikan atas pembelaan kliennya. "Fakta sidang dinafikan jaksa," katanya sebelum sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 18 April 2017.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Indra menilai replik jaksa hanya berputar-putar seperti dalam surat tuntutan. Karenanya fakta sidang, kata dia, sama sekali tidak disentuh jaksa. Salah satunya soal keterangan saksi dan data yang menguatkan bawa transaksi aset PWU di Kediri dan Tulungagung dilakukan Wishnu Wardhana, ketua panitia restrukturisasi aset PWU.

Jaksa, menurut Indra, berupaya mengaitkan Dahlan dengan transaksi yang dianggap melanggar itu. Keterangan Sam Santoso, saksi kunci dari PT Sempulur Adi Mandiri atau SAM (pembeli aset), tetap dijadikan rujukan. Hingga sidang mau vonis, Sam tidak pernah hadir bersaksi. "Keterangan Sam itu tidak dikuatkan oleh bukti," ujarnya.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Indra mengungkapkan kesaksian Suhardi, mantan Direktur Keuangan PWU, yang menyebutkan Wishnu-lah yang menjual aset PWU ke PT SAM. Suhardi mengaku, kata Indra, pernah menerima bilyet giro dari Wishnu terkait penjualan aset itu. "Transaksi dilakukan antara Pak Wishnu dengan Pak Sam," ujarnya.

Indra juga mengungkapkan perkenalan Wishnu dengan SAM yang terjalin sebelum peristiwa transaksi aset PWU. Bahkan, menurut keterangan saksi Oepojo Sardjono, rekan Sam di PT Sempulur, Wishnu dan Sam telah menjalin hubungan bisnis, sebelum Dahlan bergabung di PT PWU tahun 2000.

Fakta-fakta seperti itu, kata Indra, tidak disampaikan jaksa dalam repliknya. Karena itu dia menilai tuntutan jaksa lemah. "Ini, kan, terlihat mereka panik (jaksa penuntut umum)," katanya.

Jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut jurnalis senior itu dengan ganti rugi negara Rp4,1 miliar, separuh dari total kerugian negara Rp8,3 miliar. "Apabila tidak membayar, diganti hukuman badan tiga tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa Trimo.

Pada Selasa ini, sidang Dahlan digelar kembali dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa. Dahlan akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 21 April 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya