Kata Rektor UPN Veteran soal Nasib Dosen setelah Jadi PTN

Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Yogyakarta
Sumber :
  • Dokumentasi UPN Veteran Yogyakarta

VIVA.co.id – Sebanyak 412 dosen dan pegawai Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta melaksanakan aksi mogok bekerja bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Akibatnya, semua proses perkuliahan di kampus yang terletak di Jalan Ring Road Utara Condong Catur Sleman ini berhenti total.

Rombongan UPN Veteran Berkunjung ke Rumah Penelitian Pofesor Unsri

Aksi mogok kerja sendiri dipelopori oleh Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY), dosen dan tenaga pendidik menuntut kejelasan status kepegawaian setelah penetapan UPN sebagai universitas negeri pada tiga tahun lalu.

Rektor UPN Veteran Sari Bahagiarti K menjelaskan, pihaknya mendukung penuh aksi yang dilakukan dosen maupun tenaga pendidik ini.

UPN Veteran Jakarta Hentikan Kegiatan Menwa

“Dari rektorat sendiri sudah mengusulkan 412 nama dari total pegawai di UPN sebanyak 436, yang nantinya mendapatkan kejelasan status kepegawaian. Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kemenristekdikti sudah kami terima. Sekarang bola ada di tangan mereka untuk pengurusan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan),” ujarnya, Selasa 2 Mei 2017.

Menilik dari aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 10 tahun 2016 dan Kemenristekdikti nomor 38 tahun 2016, seluruh nama yang diusulkan nantinya akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS). Di mana golongan mereka nantinya akan masuk dalam Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3 Fakta Mahasiswi UPN Veteran Jakarta Tewas Saat Kegiatan Menwa

“Setiap pegawai akan dikontrak oleh pemerintah maksimal empat tahun dan pada tahun terakhir akan diperpanjang. Disinggung mengenai apakah kami lebih baik saat menjadi perguruan swasta seperti dulu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Terkait dengan keluhan pegawai yang menyatakan keterlambatan gaji, Bahagiarti menjelaskan, saat ini proses pengajuan gaji berbeda dengan sebelumnya. Seluruh proses adminitrasi diserahkan pihak universitas ke Kantor Pembendaharaan Negara (KPN) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Ketua Forum PTY Arif Rianto mengatakan, sejak ditetapkan sebagai universitas negeri baru bersama 36 kampus lainnya pada 2014 lalu, persoalan kepegawaian menjadi masalah kompleks yang belum ada titik akhir. Selain ketidakjelasan status, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, serta jaminan hari tua juga dipertanyakan.

Bagi PTY, kondisi ketidakjelasan ini menjadi ironi besar dunia Pendidikan nasional. Di mana negara bersikap abai dan tidak adil ketika menjadikan sebuah universitas swasta menjadi universitas negeri, namun hanya asetnya saja yang dikelola namun Sumber Daya Manusia-nya (SDM) ditelantarkan.

“Tujuan utama aksi ini untuk segera mendapatkan solusi atas permasalahan status kepegawaian kami. Kami juga meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan civitas akademik atas tindakan ini. Namun ini kami lakukan demi nasib kami,” ujar Arif yang juga Dosen Fakultas Geologi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya