Sidang E-KTP, Jaksa Punya 'Peluru' Saksi dari Singapura

Ilustrasi demo korupsi proyek e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP kembali berlanjut hari ini, Senin 8 Mei 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Suhiharto yang didampingi pengacara, Susilo Aribowo, akan kembali mendengarkan paparan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di antara saksi yang dihadirkan tersebut, akan ada pengacara Mario Cornelio Bernardo dan pengacara kondang Hotma P.D. Sitompul.

VIVA.co.id melacak dari sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi e-KTP dan ternyata kehadiran Mario Conelio dan Hotma Sitompul memiliki cerita tersendiri. Sebab, lantaran dua nama itu, satu saksi kunci kasus 'perampokan' uang negara ini, kini bermukim di Singapura. Nama saksi tersebut adalah Paulus Tannos, Pemilik PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan Paulus Tannos, kebagian mencetak blangko e-KTP dan personalisasi pada proyek e-KTP karena menjadi anggota konsorsium PNRI.

Namun akibat tersandung masalah dengan Oxel System yang disebut terkait dengan anak pengusaha Tommy Winata yakni Andi Winata, menyebabkan Paulus Tannos dan keluarganya terpaksa suaka ke Singapura. Sementara di Tanah Air, ia menyerahkan kepada pengacara Hotma Sitompul untuk menyelesaikan.

Adapun tim penyidik KPK beberapa hari lalu dibantu lembaga antikorupsi Singapura, disaksikan pejabat KBRI di negara tersebut, memeriksa Paulus di apartemennya. Sayangnya, Paulus tidak masuk dalam daftar yang bakal dihadirkan di persidangan e-KTP oleh jaksa penuntut secara langsung.

Meski begitu, jaksa KPK sudah mengantongi pernyataan yang dibubuhi tandatangan bahwa Tannos disumpah  saat penyidikan. Pernyataan itupun telah diserahkan oleh tim jaksa KPK sebagai bukti saksi kepada majelis hakim.

Pernyataan Paulus Tannos di hadapan penyidik cukup rinci dalam membongkar tabir keterlibatan elite DPR, para pejabat Kemendagri, dan Tim Fatmawati yang dikomandani Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Selain saksi-saksi disebutkan tadi, persidangan e-KTP hari ini juga akan mendengarkan keterangan dari Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Imam Bastari dan Auditor Madya BPKP, H. Mahmud Toha Siregar AK.

 "Kemudian, Asniwarti (staf Ditjen Anggaran Kemenkeu), Ani Miryanti (selaku Korwil III Sosialisasi dan Supervisi e-KTP) dan Heru Basuki (selaku Kapala Subdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK)," kata Kahumas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johannes Priyana melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 8 Mei 2017.
 
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK kepada Irman dan Sugiharto, lima saksi itu disebut mendapatkan puluhan juta dari hasil korupsi e-KTP.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Proyek e-KTP yang memakai skema kontrak tahun jamak pada tahun 2011-2013 ini mencapai nilai Rp5,9 triliun. Namun akibat ‘dirampok berjamaah’, negara diduga merugi hingga Rp2,3 triliun.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023