Napi Kelas Berat Kabur dari Lapas Makassar Berkat Petugas

Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda, dalam konferensi pers di Makassar pada Senin, 8 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda, menyebut ada indikasi keterlibatan petugas lapas atas kaburnya tiga narapidana dari Lapas Makassar pada Minggu dini hari, 7 Mei 2017.

img_title 10 Narapidana Kabur dari Penjara AS, Tinggalkan Pesan Mengejek: "To Easy Lol"

Dugaan keterlibatan petugas lapas, kata Kilkoda, karena tiga napi yang dihukum mati dan seumur hidup itu memanfaatkan gergaji besi berukuran kecil. Ia mencurigai gergaji itu masuk ke lapas lewat perantara petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemungkinan ada yang memang bermain-main mata, karena ada indikasi, kenapa gergaji itu sampai masuk ke dalam. Itu persoalannya," kata Kilkoda kepada wartawan di Makassar pada Senin, 8 Mei 2017.

img_title Menteri Imipas Agus Andrianto Pastikan 50 Orang Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh

Dia sudah mendapat instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk tim gabungan agar menyelidiki dan memeriksa penyebab kaburnya para napi itu. Delapan petugas jaga dan Kepala Lapas Makassar juga akan diperiksa.

Jika terbukti ada petugas yang membantu para napi melarikan diri, Kilkoda menegaskan akan memecatnya. Bahkan, bisa juga oknum petugas itu untuk diproses hukum pidana.

img_title Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Ditjen Pas Sebut 14 Orang Sudah Ditangkap Lagi

"Tidak ada ampun, ini akan kita hukum berat. Jadi kalau ada indikasi ada pegawai yang bermain-main itu sanksinya berhenti, bahkan sampai diproses hukum lagi. Kalau kelalaian, ya, akan ada hukuman ringan saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga narapidana kasus pembunuhan, yakni Rizal Budiman alias Ical (22 tahun), Tajrul Kilbareng (31 tahun), dan Iqbal alias Bala (31 tahun) melarikan diri dari Lapas Makassar sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu, 7 Mei 2017.

Ketiga napi yang kabur itu seluruhnya terjerat pasa 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Satu di antara tiga napi itu dijatuhi hukuman mati dan dua lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Narapidana kabur di Pakistan.

Gempa Bumi di Karachi, Pakistan Picu 200 Narapidana Kabur dari Penjara

Polisi Karachi juga telah mengeluarkan peringatan tinggi kepada lembaga penegak hukum di distrik-distrik tetangga.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut