Terdakwa E-KTP Suruh Anak Buah Bakar Catatan Keuangan

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, disebutkan pernah memerintahkan bendahara pembantu proyek e-KTP, Junaidi, untuk memusnahkan catatan pemasukan dan pengeluaran uang.

Perintah Itu terungkap setelah Jaksa Penuntut KPK Abdul Basyir mengkonfirmasi Junaidi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Junaidi pun mengakui hal itu. "Pernah," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ditanya lagi siapa yang memerintahkan untuk membakar catatan pemasukan dan pengeluaran uang itu, Junaidi menjawab Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.

"Saya dapatnya lewat Pak Gi (Sugiharto), 'Semua catatan-catatan itu dibuang atau dimusnahkan'. Waktu itu sebelum penggeledahan KPK di kantor kami di Kalibata," ujarnya.

Junaidi mengaku tidak mengetahui kenapa catatannya tersebut harus dimusnahkan. Ia mengklaim tak bertanya pula kepada Sugiharto.

"Saya juga enggak tahu, saya enggak tanya. Saya diam, saya bakar juga. Saya buang di tempat sampah, ada yang dibakar juga semua catatan duit ini," ujarnya.

Juanaidi melanjutkan, yang dibakar itu adalah catatan penerimaan dan pengeluaran uang. Intinya berkaitan dengan proyek e-KTP. "Yang saya bakar catatan penerimaan saja, penerimaan-pengeluaran," katanya.

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Banding Vonis Markus Nari
Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023