Wiranto Ingin Penganut Paham Radikal Bisa Ditangkap

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, ingin peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan terorisme bisa menjadi dasar hukum bagi aparat keamanan, guna menangkap para penganut ajaran radikal.

2 Tersangka Ledakan di Sibolga Ternyata Simpan 60 Botol Bom Ikan

Alasannya, menurut Wiranto, ajaran radikal adalah salah satu cikal bakal dilaksanakannya aksi teror oleh seseorang, seperti teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Rabu lalu, 24 Mei 2017.

Wiranto mengatakan, dasar hukum pemberantasan terorisme saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, tidak memungkinkan tindakan tersebut. Dia berpandangan, lemahnya undang-undang itu adalah salah satu penyebab pula aksi teror masih kerap terjadi di Indonesia.

Polri Ungkap Kronologi Ledakan Tangkahan Ikan di Sibolga

"Paling tidak, kalau sudah ada indikasi (serangan teror) seperti penggunaan atribut yang nyata-nyata menjurus radikalisme, ujaran kebencian yang menjurus radikalisme, ajakan-ajakan, latihan-latihan yang menjurus ke sana, (pelaku) harus bisa ditangkap, diatasi," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Meski demikian, Wiranto menyampaikan, revisi yang akan diupayakan pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan serta-merta membuat UU Anti-Teror menjadi peraturan yang secara berlebihan menjadi dasar hukum upaya pemberantasan terorisme.

Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman, Polisi: Bukan Bom, Hanya Mercon

Wiranto mencontohkan, aturan yang berlebihan itu seperti Internal Security Act (ISA) yang berlaku di Singapura. Dengan aturan itu, pemerintah bisa segera mengamankan sejumlah orang yang dicurigai membahayakan, meski tindakan mereka tidak secara nyata menjurus ke sana.

Wiranto menyampaikan, UU Anti-Teror yang baru, tidak akan secara ekstrem mengatur pemberantasan terorisme, namun tetap menjadi dasar hukum yang kuat, guna mencegah aksi teror.

"Ingat bahwa ini, aksi teror, dilakukan dengan segala cara. Maka, kita harus melawan juga dengan segala cara, yang cukup keras, tegas. Tetapi, tetap dalam koridor hukum yang disepakati bersama," ujar Wiranto. (asp)

Ilustrasi hukuman mati

Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

38 orang terdakwa tersebut terbukti melakukan serangkaian ledakan di kota Ahmedabad India yang menewaskan 50 orang dan melukai 200 orang lainnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2022