Begini Deradikalisasi Teroris yang Dijalani Umar Patek
Senin, 5 Juni 2017 - 17:39 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Yang bersangkutan siap menjadi narasumber ketika dibutuhkan untuk kegiatan sosialisasi atau mungkin kegiatan deradikalisasi. Beliau siap, itu yang dilakukan," ujar Anwar.
Umar merupakan terpidana kasus teroris, Bom Bali I 2002 dan Bom Malam Natal 2000. Umar divonis pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ren)
3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme
Ditjenpas mencatat sebanyak 3.510 napi berisiko tinggi telah dipindahkan dari berbagai wilayah di Indonesia ke sejumlah lapas di Nusakambangan sejak 2 tahun
VIVA.co.id
12 Oktober 2026