Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Siti Fadilah Supari saat pledoi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Siti Fadilah dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari PT Graha Ismaya, pasca ia menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Siti oleh majelis hakim juga dibebani pidana tambahan yakni berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun karena Siti sudah menyerahkan sebesar Rp1,35 miliar ke KPK, maka tinggal membayar sisanya.

Etika Lembaga Hukum dalam Kasus Korupsi Siti Fadilah, Sesuaikah?

Dalam memutus perkara Siti, majelis hakim menuturkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui atau berterus terang atas perbuatannya dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Siti dianggap bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah lanjut usia. Selain itu, terdakwa berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung dan sudah menitipkan uang pengganti Rp1,35 miliar.

Oleh majelis hakim, Siti dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim, Siti maupun tim penasihat hukum masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Senada juga dikatakan jaksa penuntut umum KPK.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Siti sebelumnya dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta  uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (ase)

 

Virus Omicron

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Obat tersebut terbukti ampuh melawan SARS-CoV-2 sehingga menurut Siti Fadilah, Indonesia sudah siap menghadapi badai Omicron.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022