Pemudik Ditolak Pakai E-Money, Pengelola Tol Minta Maaf

Gerbang Tol Palimanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syahrino Putama

VIVA.co.id – PT Lintas Marga Sedaya merespons peristiwa pengguna kendaraan bermotor yang ditolak saat hendak membayar tol dengan menggunakan uang elektronik atau e-money di Gerbang Tol Cikarang Utama.

Cincin E-Money yang Viral Disebut Hasil Evolusi, Ada tapinya

Direktur Operasional LMS, Rinaldi, mengaku, belum mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan investigasi ke sejumlah petugas tol.

"Karena pemberian kartu ada di Palimanan, maka akan kami cek dulu. Kami akan cek ke petugas-petugas," kata Rinaldi kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu, 28 Juni 2017.

Cara Meraih Untung dari Sistem Pembayaran Digital

Dia enggan berkomentar jauh terkait masalah tersebut. Rinaldi hanya mengungkapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang diterima pemudik saat berada di gerbang tol tersebut.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diterima beliau," tuturnya.

Cara Atasi E-Money Kurang saat Masuk Tol, dan Mobil Baru Toyota

Terpisah, Direktur Operasi II PT Jasa Marga, Subakti Syukur, menyarankan, apabila pengguna kendaraan bermotor ingin menggunakan e-money pada ruas tol Palimanan-Cikarang, maka pada saat transaksi di gardu masuk, kartu uang elektronik harus ditempel di mesin pembaca atau reader sebanyak dua kali.

"Untuk kejadian tersebut, petugas gardu di GT Palimanan hanya mentransaksikan e-money untuk pembayaran ruas Pejagan-Palimanan. Sedangkan untuk ruas Palimanan-Cikarang, petugas gardu tidak tapping (menempelkan) e-money di reader, melainkan memberikan kartu tanda masuk," jelasnya.

"Tapping harus dua kali, tapping pertama untuk proses Pejagan-Palimanan, tapping kedua untuk data tanda masuk asal Palimanan-Cikarang Utama," Subakti menambahkan.

Dia mengimbau agar seluruh petugas di gerbang tol Palimanan mendapat sosialisasi kembali, terkait mekanisme transaksi dengan uang elektronik tersebut.

"Itu lebih jauh bisa ditindaklanjuti oleh pihak LMS," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya