Menhub Ungkap Bahaya Terbangkan Balon Udara

Ilustrasi balon udara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara tanpa prosedur, seperti di Wonosobo, Jawa Tengah. Menhub mengapresiasi Kapolres Wonosobo yang telah melakukan penertiban balon udara di wilayahnya.

Nekat Terbangkan Balon Udara, Penjara 2 Tahun Menanti

"Namun bagaimana pun juga, penerbangan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat, sehingga akan dicarikan alternatif jalan keluar. Agar bisa tetap jalan namun tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban, misalnya ditambatkan," ujar Budi melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 1 Juli 2017.

Penerbangan balon udara tanpa prosedur telah membahayakan dan merugikan masyarakat. Contohnya, listrik mati, bahaya kebakaran, mengganggu penerbangan dan lain sebagainya. "Intinya kegiatan ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya sehingga harus segera dihentikan," ucapnya.

Selama Lebaran 100 Balon Udara Terpantau Ganggu Penerbangan 

Terkait proses hukum yang saat ini dikenakan pada pelaku penerbangan balon udara akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada. Dari razia yang dilakukan Polres Wonosobo sejak tanggal 26 Juni lalu telah disita 10 buah balon udara. 

"Dan mulai hari ini Polres menyampaikan tidak ada lagi balon yang dilepaskan di wilayah Wonosobo," ungkapnya. 

Balon Udara Tanpa Awak Bahayakan Penerbangan

Menhub mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur masyarakat yang telah patuh dan sukarela, mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak menerbangkan balon udara. (one)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menhub: Kasus Penerbangan Balon Udara Menurun

Laporan terakhir masih ada 15 kasus penerbangan balon udara.

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2018