TNI Pidanakan Penerbang Balon Udara yang Bahayakan Pesawat

Aparat TNI menyita balon udara yang sempat melintas di jalur penerbangan dan kemudian jatuh di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 2 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - Aparat TNI menyita dua balon udara yang sempat melintas di jalur penerbangan dan kemudian jatuh di Purwomartani, Kalasan dan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin lalu.

AirNav Masih Deteksi Balon Udara Liar di Langit Jawa Tengah

Kedua balon itu berdiameter tujuh meter. Berbahan dasar plastik yang dilem pada masing-masing sisinya. Bagian bawahnya terdapat lubang berdiameter sekitar 150 sentimeter dan dipasangi bingkai bambu yang diikat kuat dengan kawat. Digantungkan kaleng untuk alat pembakaran yang menghasilkan api sehingga melepaskan udara lalu menerbangkan balon itu.

TNI sedang memburu orang yang membuat dan menerbangkan balon itu yang diperkirakan di tiga kawasan di Jawa Tengah, yakni Magelang, Temanggung, atau Wonosobo. Jika tertangkap, mereka dipastikan diancam hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

Kemenhub Akan Siapkan Festival Balon Udara Setiap Lebaran

“Yang membuat maupun yang menerbangkan balon udara ini dapat dikenai pidana,” kata Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta, Marsekal Pertama Novyan Samyoga, pada Selasa, 4 Juli 2017.

Novyan menjelaskan, balon udara itu bisa terbang di ketinggian 2.000 meter di atas permukaan laut, tinggi standar untuk lalu lintas penerbangan. Balon itu tentu dapat menyebabkan malapetaka kalau sampai tersedot mesin pesawat.

Balon Udara, Tradisi yang Mengancam Nyawa

Pangkalan Udara Adisutjipto, kata Novyan, telah menerima 41 laporan dari para pilot komersial yang mengaku menjumpai balon udara melayang tanpa kendali. Jika masih muncul lagi, katanya, maka TNI akan mengejar dengan helikopter untuk menjatuhkan balon yang diterbangkan tanpa kendali itu.

“Bagaimana caranya ini sedang kami matangkan. Yang penting, begitu ada laporan maka kami akan bergerak sekaligus akan mengejar siapa yang menerbangkannya. Sudah saya perintahkan jajaran untuk melacak. Pembuatnya sedang kita kejar, kemungkinan Magelang,” ujarnya.

Menimpa rumah

Sebuah balon udara berdiameter 1,5 meter yang diterbangkan dengan api jatuh ke atap rumah milik Suhartono (38), di Padukuhan Kedongdowo Kulon, Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu petang, 2 Juli 2015. Sejumlah genting rusak akibat tertimpa balon itu namun tak sampai menyebabkan kebakaran.

Suhartono mengatakan, awalnya ketika itu dia menyapu halaman pada Minggu sore. Dari arah belakang rumah sisi timur dia mendengar suara gemuruh. Dia kemudian memeriksa benda yang jatuh dari langit itu.

"Mungkin membakarnya menggunakan minyak tanah. Tidak tahu dari mana asalnya, yang banyak membuat itu dari wilayah Jawa Timur kelihatannya," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya