BKSDA Lalai Tertibkan Daging Piton di Supermarket Manado

Daging ular dan hewan lain dijual di Supermarket Indo Grosir Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 4 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Agustinus Rante Lembang, mengaku kesulitan menertibkan penjualan ular piton yang kian marak.

img_title Ular Piton Sepanjang 3 Meter Dievakuasi Damkar Temanggung dari Gorong-Gorong Rumah Warga

"Memang ular piton bukan hewan yang dilindungi, jadi tidak masalah untuk dijual. Tapi ada aturan dan mekanisme penjualan. Jujur saja kami mengakui kesulitan menertibkan penjual ular," kata Agustinus di Manado, Selasa 4 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya Supermarket Transmart Manado. Ternyata di IndoGrosir juga menjual daging hewan melata ini lebih vulgar karena tidak dalam kemasan.

img_title Terpopuler: Ular Piton Usir Pemotor, Ekspansi Bridgestone dan Xpeng X9 Super Jauh

Ia menjelaskan semenjak kasus penjualan ular piton (ular patola sebutan orang Manado) di Supermarket Transmart Manado, tim BKSDA Sulawesi Utara langsung menurunkan tim dan mengecek, termasuk Indo Grosir sudah dikirimkan surat pemberitahuan. 

"Ternyata sejak masalah ini heboh Sabtu lalu di media sosial, pihak Transmart Manado sudah tak menjual. Tapi yang IndoGrosir masih menjual. Nanti kami akan pantau lagi," katanya.

img_title Ngeri! Begini Penampakan Evakuasi Ular Piton 3 Meter yang Melilit di Bawah Avanza

Menjual ular piton, katanya, dibolehkan asalkan melapor kepada BKSDA Sulawesi Utara. "Karena ada kuota penjualan yakni seratus ekor saja untuk tahun 2017 dengan ukuran ular 2,4 meter. Jadi bukan asal-asalan menjual ular," ujarnya.

BKSD sudah menyampaikan kepada Supermarket Indo Grosir untuk tidak menjual satwa liar yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Pasal 19 ayat 1 bahwa perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan sesuai hukum Indonesia sesuai rekomendasi menteri. Ayat 2 penjualan dalam skala terbatas dapat dilakukan masyarakat yang tinggal dalam dan sekitar areal baru di taman buru sebagaimana atur dalam perundang-undangan tentang perburuan satwa buru," ujar Agustinus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi badan usaha yang menjual, wajib memiliki tempat dan penampungan tumbuhan dan satwa liar sesuai ketentuan teknis. "Termasuk menyampaikan laporan tahunan soal penjualan ular tadi," katanya.

Jika ada badan usaha yang tak memenuhi aturan akan dikenakan denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp10 juta atau pembekuan usaha selama dua tahun. "Hanya saja meski penjualan ular piton marak di Sulut sejak beberapa tahun lalu, tidak ada penjual yang melapor kepada kami. Maka perlu sosialisasi lagi seperti di Pasar Ekstrim Tomohon yang menjual bebas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut