Buni Yani Tuduh Nasdem di Balik Kasusnya

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani menyatakan, politisasi kekuasaan menjadi penyebab kasusnya terus bergulir di persidangan.

img_title Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Bahkan, Partai Nasional Demokrat (NasDem) selaku pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut sebagai aktor utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, politisasi kasusnya itu mencuat pascapenetapan perkara yang sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung.

img_title Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

"Perasaan saya sebagai terdakwa. Ada niat kurang baik dari jaksa. Artinya, susah sekali memisahkan antara apa yang terjadi dengan saya dan politik," ujar Buni Yani di gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 11 Juli 2017.

Bahkan, terus bergulirnya kasus tersebut juga disebabkan adanya instruksi langsung dari Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

img_title Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

"Kan kita tahu bahwa Jaksa Agung itu berasal dari NasDem dan kita tahu NasDem yang pertama kali mencalonkan Ahok sebagai gubernur," katanya.

Kata Buni Yani, dengan diproses hukumnya Ahok dalam kasus penistaan agama hingga divonis, menjadi motivasi utama agar kasusnya menjadi prioritas untuk diseret ke meja peradilan.

"Ada semacam kehilangan yang besar (Ahok divonis), yang dirasakan Jaksa Agung ini, ketika Ahok kalah dan masuk penjara. Lalu, kok Buni Yani mau lepas. Bagaimana caranya ini digencet," ujarnya.

Selain institusi Kejaksaan, lanjut Buni Yani, aparat Kepolisian juga terlihat memaksakan kasus tersebut.

"Begitu juga polisi, sejak awal enggak ada unsur pidana. Ahli hukum, independen, sudah bersaksi ini tidak ada unsur pidana. Tetapi, tetap saja diproses hukum," katanya.

Menurutnya, jika ada pihak yang berpendapat kasus pelanggaran UU ITE disebut murni profesional penanganan hukum, keliru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahkan, sekarang setelah Ahok masuk penjara, oleh jaksa-jaksa ini terus dinaikkan ke pengadilan. Jadi, yang mengatakan ini tidak ada unsur politisnya bohong, bodoh," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut