Hakim: Terdakwa E-KTP Untungkan Ade Komarudin US$100 Ribu

Ade Komarudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara korupsi e-KTP meyakini terdakwa Irman dan Sugiharto telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya, kedua terdakwa diyakini telah menguntungkan Politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebesar US$100 ribu.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar US$100 ribu," kata hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Kamis 20 Juli 2017.

Dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto juga sudah mengakui ada uang yang diberikan kepada Ade Komarudin.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Juni 2017. Saat itu, majelis hakim menanyakan, apakah Irman mengenal Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menjawab hal tersebut, Irman mengaku dirinya tak hanya kenal dengan Akom, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Akom. Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Akom.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, uang kepada Akom diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian US$100 ribu tersebut berkaitan dengan jabatan Akom sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR.

Menurut jaksa KPK, uang itu untuk membiayai pertemuan Akom dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP. Dua terdakwa juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Banding Vonis Markus Nari

Sebagian yang diuntungkan adalah anggota DPR RI. Namun, Akom di persidangan sewaktu menjadi saksi sudah membantah menerima uang itu.

Bantahan Akom

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam persidangan kasus e-KTP, Akom pernah diminta keterangan sebagai saksi. Akom mengaku kenal dengan salah seorang terdakwa kasus e-KTP, Irman. Ia juga menyampaikan pendapatnya terkait program e-KTP. Menurutnya, program ini bagus karena diibaratkan sebagai kebijakan terobosan. Apalagi saat itu Kemendagri dipimpin Gamawan Fauzi.

"Saya kenal Pak Irman dan saya bilang itu program bagus, dan terobosan baru, dan dilakukan oleh menteri yang bagus, dan itu program yang bagus," kata Akom, Kamis, 6 April 2017.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Meski menganggap e-KTP program bagus, namun Akom menekankan tak ada keterkaitan dirinya dengan proyek e-KTP. Dia juga membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi e-KTP

"Insya Allah saya tidak pernah (menerima) sama sekali," ujarnya.

Selain itu, Akom juga mengatakan, tak pernah mendengar sama sekali terkait bagi-bagi uang proyek e-KTP. Ia merasa tak mengetahui persoalan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut

"Saya tidak ikut perencanaan, tidak ikut pembahasan, dan pengadaan. Saya juga tidak dengar (ada bagi-bagi uang)," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya