KPK: Putusan Hakim Bukti Korupsi E-KTP Bukan Khayalan

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, membuktikan korupsi proyek e-KTP. Bahkan korupsi sejak pembahasan anggaran.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Yang pertama proses adanya korupsi, kolusi (e-KTP memang sudah ada) sejak penganggaran itu," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Irene, putusan Majelis Hakim mematahkan pandangan sejumlah pihak yang menyatakan proyek e-KTP berjalan baik, korupsi e-KTP tidak pernah ada atau sebatas khayalan. Padahal dalam putusan majelis hakim menyebutkan ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

"Dari pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa selain orang-orang yang didakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan bahwa hakim yakin ada pihak-pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak penganggaran itu," kata Irene menegaskan.

Irman dan Sugiharto divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman divonis tujuh tahun penjara dan Sugiharto lima tahun penjara. Keduanya dianggap telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi. (mus)

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian mengatakan bahwa dirinya pernah diminta untuk mencarikan uang untuk membelikan mo

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024