Alasan Pemerintah Bubarkan HTI Tanpa Peringatan Lebih Dulu

Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di Tebet, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mustakim

VIVA.co.id – Pemerintah tidak memberikan peringatan pencabutan izin badan hukum organisasi masyarakat lebih dulu kepada Hizbut Tahrir Indonesia, atau HTI. Itu lantaran, pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI diduga menyebarkan ideologi anti Pancasila.

Hal itu dikemukakan Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat P. Silitonga, di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

"Karena, telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut," kata Daulat.

Dalam AD/ART, menurut Daulat, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun, dalam fakta di lapangan, ia menyebut kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila. "Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," ujar Daulat.

Daulat menyebutkan, dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ada celah hukum jika suatu ormas akan dibubarkan, yakni mengenai surat peringatan. Dalam undang-undang tersebut surat peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif.

"Ini yang bisa disalahgunakan oleh HTI. Dalam undang-undang tersebut, misal diberi peringatan pertama dan itu berlaku selama 30 hari. Mereka bisa mengakali dengan tidak melakukan kegiatan, atau patuh. Nanti, setelah 30 hari dia melakukan lagi. Nah, itu tidak kumulatif ke peringatan kedua, tetapi balik lagi ke peringatan pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut, akan menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada kuasa hukum HTI.

"Kami tidak tahu, karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kami persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar Ismail, Kamis, 20 Juli 2017.

Cek Fakta: Beredar Info Restoran Disebut Pendana Kelompok Radikal

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Usai pencabutan izin badan hukum tersebut, HTI memprotest, lantaran pihaknya tidak menerima peringatan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. (asp)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024