Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Sri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
 
Belakangan ini menurutnya muncul acara bernuansa pop-culture dengan judul “Metamorforshow: It’s Time to be One Ummah” yang digelar di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) 19 Februari 2024 lalu. Dia menduga kegiatan itu berkaitan dengan propaganda penegakan khilafah oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

"Kita semua harus memahami bahwa gerakan yang ingin mengangkat sistem khilafah itu belum benar-benar hilang dalam masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam," kata Yunanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

Dia mengatakan walaupun organisasi HTI itu sudah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2017, tetapi aktivitasnya tetap berjalan di bawah permukaan. Seperti halnya gerakan klandestin lainnya di negara lain, dia mengatakan dilarangnya HTI tidak membuat geliat para aktivisnya mati.

Pekerja Seni: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Harus Dikaji Ulang

Melalui acara “Metamorforshow”, menurutnya mereka justru memperlihatkan usahanya dalam menarik simpati generasi muda melalui format acara yang menyenangkan, seperti stand-up comedy dan konser musik. Dia menilai kelompok tersebut kini berani secara terbuka menyebarkan gagasannya dengan acara itu.

"Jika dulu caranya masih melalui forum atau kajian tertutup, ternyata baru-baru ini kita ketahui bersama jika HTI mulai menggunakan forum terbuka dan bahkan sifatnya menghibur," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang siapapun untuk menyebarkan dan melaksanakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Viral Konvoi Pemotor Gunakan Atribut Khilafah di Cawang. Foto ilustrasi.

Photo :
  • Twitter@miduk17

Melalui perundang-undangan tersebut, menurutnya pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Namun hingga saat ini menurutnya belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang ditandai dengan masih mungkinnya acara tersebut diselenggarakan.

Bisa saja, kata dia, kelompok eks HTI tersebut memanfaatkan momentum pasca Pemilu 2024 yang menyedot perhatian publik dan pemerintah sebagai peluang untuk melancarkan kegiatan propagandanya.

Jika terlambat ditangani, dia khawatir ideologi pro-khilafah akan lebih mengakar dan lebih sulit lagi untuk ditangani. Jika dibiarkan menjalar kemana-mana, menurutnya hal tersebut ibaratkan api yang akan lebih sulit lagi untuk dipadamkan.

Untuk itu, dia pun menekankan pentingnya penyertaan pemahaman kebangsaan dan kewarganegaraan melalui kurikulum formal secara lebih eksplisit kepada para generasi muda demi mencegah doktrin dari ideologi transnasional tersebut.

Salah satunya, kata dia, perlu adanya pernyataan secara lebih jelas bahwa ideologi Pancasila yang menjadi landasan bernegara Indonesia, sedang mendapatkan ancaman dari pihak luar, salah satunya melalui HTI dan propaganda pro-khilafahnya.

“Bersamaan dengan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, pemerintah dan masyarakat juga harus serius memperkuat sisi ideologi anak-anak dan remaja yang akan meneruskan jalannya bangsa ini," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya