Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juli 2017. Selain itu, Handang diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Handang tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Meski demikian, mantan Penyidik di Ditjen Pajak itu diangap telah mengakui perbuatan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut agar Handang dipidana penjara selama 15 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Handang terbukti menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap itu diterimanya dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.
Hakim berpendapat, uang diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Atas perbuatan tersebut, Handang dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan majelis hakim Jaksa, terdakwa dan penasihat hukum, mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Ditanyai usai persidangan, Penasihat Hukum Handang, Soesilo Aribowo menghormati vonis hakim atas kliennya. Meskipun ditekankanya, seharusnya, kliennya mendapat vonis ringan, lantaran telah kooperatif selama penyidikan dan persidangan.
"Saya kira ini putusan yang ada, tetapi paling tak putusan ini di bawah tuntutan jaksa. Baik pidana penjara maupun dendanya," kata Soesilo kepada awak media.