Kasus SKL BLBI, KPK Yakin Menang Praperadilan

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi yakin akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Temenggung, terkait penetapan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI). 

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Sebab, seluruhnya telah dijelaskan tim hukum KPK. Bahkan KPK telah menunjukkan ratusan bukti dalam menjerat Syafrudin.

"Jadi kalau dilihat dari aspek substansi yang disampaikan dalam proses persidangan praperadilan, kami yakin sekali akan menangkan praperadilan itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 2 Agustus 2017.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Untuk diketahui, rencananya putusan praperadilan SKL BLBI akan dibacakan hakim tunggal Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017, pukul 16.00 WIB.

Febri mengatakan, pihaknya tak mau berspekulasi soal kabar miring yang menyebut adanya dugaan lobi-lobi menjelang putusan praperadilan SKL BLBI dari pihak tertentu. 

Datangi KPK, Mahfud Minta Data Kasus BLBI

Febri masih meyakini bahwa pengadilan menjaga integritasnya. "Kami pun berharap putusan dijatuhkan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan dan dilakukan seadil-adilnya," ujarnya berharap.

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Dia berharap, kasus SKL BLBI kepada pemilik saham BDNI, Sjamsul Nursalim tersebut bisa diperiksa pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. Terlebih dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. 

"Harapan kami adalah bahwa proses yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus (SKL) BLBI bisa diteruskan sampai di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Setiadi. (mus)

Sjamsul Nursalim.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 meter persegi (m2) sesuai SHGB 56/Pj.U. 

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2022