KPK Sebut Suap Perkara Dana Desa di Pamekasan Unik

Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan), saat paparkan bukti kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, sebagai tersangka suap pengamanan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Achmad Syafii diduga menganjurkan Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin dan Kades Dassok, Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy sebesar Rp250 juta agar Kejari Pamekasan menghentikan proses penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Dassok senilai Rp100 juta.

"Ini unik, karena dana proyek hanya Rp100 juta, tapi suap yang diberikan Rp250 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif  di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Laode menjelaskan, kronologi kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat kepada Kejari Pamekasan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, terkait penggunaan dana desa untuk proyek pengadaan di desa itu sejumlah Rp100 juta.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Namun, lantaran takut menjadi tersangka kasus ini, Agus Mulyadi sebagai Kades Dassok melaporkan langkah Kejari Pamekasan ini kepada Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin yang kemudian melanjutkannya kepada Achmad Syafii.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Namun, khawatir kasus ini membuat alokasi dana desa untuk Pamekasan dihentikan, Achmad pun menyarankan Sutjipto dan Noer Solehhoddin serta Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy, supaya bisa menghentikan penanganan perkara ini. Rudy pun mematok tarif Rp250 juta kepada jajaran Pemkab Pamekasan jika ingin kasus ini dihentikan.

"Kajari mengatakan (kasus) bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Jadi anggaran Rp100 juta, tetapi akan disetop kalau ada (Rp250 juta), seperti itu. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati, dan Bupati bahkan dengan Inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan harus diamankan supaya jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini," kata Laode.

Uang suap ini kemudian dibawa Noer Solehhoeddin serta seorang sopir ke rumah dinas Rudy pada Rabu 2 Agustus 2017 pagi. Setelah transaksi suap terjadi, Tim Satgas KPK kemudian menangkap Rudy, dan Noer Solehhoeddin.

Dari kedua orang ini, Tim Satgas mengamankan uang suap sebesar Rp250 juta pecahan Rp100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.

"Setelah itu KPK mengamankan dua orang lainnya yaitu S (Sugeng) dan EH (Eka Hermawan) sekitar pukul 07.49 WIB di Kantor Kajari. Berikutnya (tim menangkap) AGM (Agus Mulyadi) di rumah bersangkutan di Desa Dassok pukul 8.30 WIB dan MR (M Ridwan), Ketua Persatuan Kepala Desa Mapper di rumah Pukul 08.55 WIB dan tim juga mengamankan IP (Indra Permana, staf Kejari) di Kejari pukul 09.00 WIB. Terakhir tim bergerak mengamankan Bupati di pendopo pamekasan pada pukul 11.30 WIB," kata Laode.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, Achmad Syafii, Rudy Indra, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoeddin. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya