Sidang Buni Yani Diskors, Hakim Minta BAP Ahok Dibacakan

Buni Yani jalani persidangan
Sumber :
  • VIVA.co.id / Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, di ruang sidang Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, sempat diskors.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Penundaan itu dilakukan karena tim penasihat hukum Buni Yani bersitegang meminta Basuki Tjahaja Purnama dihadirkan sebagai saksi. Pengacara tersebut juga menolak pembacaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti kesaksian Ahok, sapaan Basuki. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono menegaskan, berdasarkan hasil perundingan, catatan BAP Ahok layak dibacakan sebagai pengganti ketidakhadirannya sebagai saksi.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Memperhatikan dari surat Lapas dan keterangan sakit dari Basuki Tjahaja Purnama serta penuntut umum yang di dalam persidangan menyatakan sudah berusaha memanggil saksi tapi tidak berhasil," ujar Saptono di ruang sidang, Selasa, 15 Agustus 2017.

Lantaran itu, hakim meminta agar BAP Ahok dibacakan jaksa penuntut umum dengan terperinci, sesuai sangkaan kepada terdakwa. Seperti diketahui, Ahok merupakan figur yang berpidato dalam video yang diunggah Buni Yani. Dalam pidatonya, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.

img_title Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Maka majelis telah bermusyawarah dan menetapkan atau memerintahkan penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama secara lengkap," kata Saptono.

Dia menambahkan, "Kemudian kepada penasihat hukum, sikapnya akan kami catat di berita acara. Tadi menolak," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan tim penasihat hukum Buni Yani terjadi di ruang sidang. Hal itu dipicu soal kesaksian Ahok selaku figur yang berpidato  dalam video yang diperkarakan, hanya bersaksi melalui catatan BAP.

"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, namun tetap tidak diizinkan pihak Rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujar Jaksa Andi M Taufik. (ase)

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut