Eks Irjen Kementerian Desa Didakwa Suap Auditor BPK

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Eks Kades di Bogor Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Buat Kondangan hingga Jenguk Orang Sakit

Sugito, menurut Jaksa KPK, terlibat kejahatan itu bersama dengan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Jumlah uang suapnya sekira Rp240 juta.

"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu di dalam jabatannya," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2017.

Korupsi Dana Desa Buat Kawin Lagi, Eks Kades di Serang Masuk Bui

Menurut jaksa, uang sebanyak itu diberikan Terdakwa dengan maksud supaya Rochmadi melebeli opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Nurhayati Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Menurut jaksa Ali, awalnya hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sugito lantas menargetkan Kemendes memeroleh opini WTP dalam laporan keuangan 2016.

Dalam pemberian uang, Sugito memerintahkan Jarot Budi untuk menyerahkannya kepada Ali Sadli. Penyerahan awal sebesar Rp 200 juta, sementara pemberian kedua sebesar Rp40 juta. Naasnya, pasca pemberian kedua, Jarot dan Ali Sadli ditangkap oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya