Eks Kades di Bogor Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Buat Kondangan hingga Jenguk Orang Sakit

Kepala Desa Tonjong, Depok, jadi tersangka penyalahgunaan dana desa
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok mengamankan kepala desa pelaku tindak pidana korupsi. Pelaku adalah NH, Kepala Desa Tonjong yang saat ini sudah dinonaktifkan. Pelaku melakukan penggelapan bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) Desa Tonjong tahun 2022. Negara mengalami kerugian Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pelaku mengajukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 800 juta. Pengajuan dilakukan dalam dua tahap. Pertama diajukan Rp 500 juta dan kedua sebesar Rp 300 juta.

“Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan betonisasi jalan sepanjang 1 KM. Tahap pertama cair Rp 500 juta namun pekerjaan tidak selesai. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali sehingga total anggaran Rp 800 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp 500 jutaan,” katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Pelaku baru pertama kali menjabat sebagai kepala desa dan baru berjalan setahun. Pelaku melakukan penggelapan uang negara ini seorang diri. Terungkapnya kasus ini karena tidak ada laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

“Tersangka melakukan kegiatannya ini sendirian dengan statusnya sebagai kepala desa dengan inisial NH. Kepala Desa Tonjong Tajurhalang Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Penyidik tidak menemukan adanya penggunaan dana korupsi tersebut untuk hal lain seperti pengalihan aset atau yang lainnya.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

“Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan kebutuhan sehari-hari. Kita sudah trace aset-aset, sampai sekarang di dapat keterangan bahwa uang yang dikorupsi digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman di atas 10 tahun,” katanya.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

NH mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari selama setahun. Dia juga menggunakan uang itu untuk hadir dalam undangan warga.

“Buat pengerjaan yang lain-lain dan kebutuhan sehari-hari. Untuk (jenguk) orang sakit, kondangan dan sebagainya,” katanya.

 

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024