Saksi Akui Beri Rp2 Juta ke Panitera untuk Copy BAP Miryam

Pengacara Elza Syarief (kanan) dan Anton Taufik (kiri) bersaksi di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP diketahui banyak bocor dan diketahui sejumlah pihak.

BAP tersebut ternyata berasal dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti. Demikian diungkapkan Anton Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Miryam S Haryani dalam perkaranya didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan oleh jaksa KPK. "Saya datang ke pengadilan ini. Saya telepon panitera Bu Suswanti, minta tolong ketemu di lobi, dan tolong carikan BAP Pak Markus Nari dan Miryam," kata Anton di hadapan majelis hakim.

Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, awalnya ia diminta oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, untuk mencarikan BAP pemeriksaan Markus dan Miryam S Haryani. Esok harinya, Anton dihubungi Suswanti dan diberitahu bahwa foto kopi BAP sudah didapatkan. "Saya berikan panitera Rp2 juta untuk foto kopi," ujar Anton.

Setelah mendapat BAP, Anton kemudian melaporkannya kepada Markus. Ia kemudian berjanji untuk memberikan foto kopi BAP kepada Markus di FX Senayan, Jakarta.

Selain itu, menurut Anton, Markus juga memerintahkan agar BAP itu diberikan kepada pengacara Elza Syarief.

Untuk diketahui, Miryam dalam empat kali pemeriksaan KPK berkaitan perkara dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, membeberkan siapa saja anggota DPR RI yang terima uang suap dan korupsi proyek e-KTP. Sayangnya Miryam mencabut semua keterangannya di persidangan, alhasil ia dijerat dengan tuduhan memberi keterangan palsu.

Belakangan diketahui, ada beberapa orang yang diduga mempengaruhi Miryam mencabut BAP. Dalam perkara tersebut, pengacara Elza Syarief, Anton Taufik, Farhat Abbas diperiksa berkali-kali oleh penyidik KPK.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Adapun Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka KPK karena dianggap menghalangi penyidikan dan terlibat korupsi proyek e-KTP.? Sedangkan Setya Novanto yang waktu proyek e-KTP bergulir masih jabat Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Bendum Partai Golkar, kini sudah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP juga oleh KPK. (mus)
 

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023