KPK Diminta Hadir dalam Sidang Pansus Angket DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersedia hadir dalam proses klarifikasi di sidang Pansus Angket DPR. Kedatangan KPK dinilai perlu untuk memberikan klarifikasi terkait temuan pansus.

"Meminta KPK RI menunjukkan komitmennya sebagai lembaga pemberantasan korupsi untuk hadir dalam proses klarifikasi di sidang penyelidikan Pansus Angket,” kata Wakil Sekjen ProDem Khalid Zabidi, kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Khalid menekankan komitmen KPK diperlukan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Adanya perbedaan pandangan harus diklarifikasi dalam forum Pansus Angket. Persoalan korupsi menjadi masalah yang harus diatasi.

"Tidak peduli warna kucingnya yang penting tertangkap tikusnya. Apa pun lembaganya yang penting koruptornya tertangkap," ujarnya.

Menurut dia, proses yang sedang berjalan di Pansus Angket harus terus dipantau. Baik KPK atau Pansus Angket harus sama-sama berkomitmen. Kemudian, Presiden Joko Widodo juga harus segera merespons dinamika antara KPK dan Pansus Angket.

"ProDem juga meminta Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmen terhadap penguatan pemberantasan korupsi secara progresif dan sistematis dalam dinamika kelembagaan yang sedang terjadi," tutur Khalid.

Sementara itu, Ketua Pansus Angket, Agun Gunanjar Sudarsa meminta KPK bersedia hadir dalam forum sidang pansus. Ia mengkritik agar KPK juga menghentikan penggunaan media massa sebagai strategi pemeriksaan selama ini.

"Sudah saatnya KPK berkata jujur, berani, bersih, dan membuka diri ke publik tentang apa yang dikerjakan selama ini," tutur Agun kepada VIVA.co.id, Selasa, 22 Agustus 2017.

Revisi UU BPK, Komisi XI Jaring Masukan Civitas Akademika Unair

Sebelumnya, Pansus Angket KPK menyampaikan laporan kerja sementara setelah bekerja hampir dua bulan. Pansus menilai KPK dengan argumen independennya mengarah pada abuse of power. Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga dinilai belum mengedepankan asas proporsionalitas.

"Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," kata juru bicara Pansus Angket, Misbakhun, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin, 21 Agustus 2017.

Meski Rupiah Melemah, Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Agar punya wawasan kebangsaan memadai menatap Indonesia ke depan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2018