JK Tuntut Desa Perbaiki Inisiatif Penggunaan Dana Desa

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuntut desa memperbaiki inisiatif untuk pengusulan penggunaan dana desa untuk desa mereka.

Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp 609,68 Triliun Sejak 2015

Menurut JK, inisiatif dibutuhkan karena pemerintah desa sejatinya adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan spesifik desa yang bisa dibiayai pemenuhannya oleh pemerintah pusat sehingga membantu mengurangi tingkat kesenjangan.

Sementara, usulan-usulan umum seperti perbaikan infrastruktur serta peningkatan kualitas bidang kesehatan dan pendidikan adalah hal yang sebenarnya telah dibiayai juga oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Dengan demikian, JK menyampaikan, usulan seharusnya dibuat dengan lebih baik supaya dana desa tidak sekadar menjadi tambahan anggaran untuk hal yang sudah dibiayai juga oleh APBD.

"Sekarang kita butuhkan inisiatif dari perdesaan sendiri sehingga akan dapat dilaksanakan suatu program bersama untuk kemajuan desa itu," ujar JK, menyampaikan sambutan dalam acara Village Development Forum di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

JK Ingatkan Umat Introspeksi Diri Sambut Ramadhan

Sementara, JK menyampaikan, pengawasannya juga tidak semata-mata mengandalkan pemerintah pusat selaku inisiator program. JK menuntut juga inisiatif birokrasi pemerintah daerah supaya dana desa yang nilainya rata-rata Rp800,4 juta untuk 74.910 desa di seluruh Indonesia bisa dipergunakan sesuai amanat undang-undang dan tidak diselewengkan.

"Tentu tidak mungkin suatu kementerian mengontrol hampir 75.000 desa. Oleh karena itulah pengawasannya harus melalui sistem yang ada. Sistem Bupati, Kabupaten, Camat, Kecamatan, sampai Gubernur," ujar JK.

Pengelolaan Dana Desa

Marak Korupsi Dana Desa, Kemenkeu Ancam Blacklist dan Hentikan Penyaluran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap dana desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024