Baca Berita Buni Yani, Warga Koja Jadi Saksi Meringankan

Sidang Perdana Buni Yani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Seorang warga Jakarta Utara, Jamran Kobar, menjadi saksi meringankan dalam sidang ke-11 kasus pelanggaran Undang-undang ITE, dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Agustus 2017.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Jamran menjadi saksi setelah membaca berita soal kasus Buni Yani di media massa. Hal tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono mempertanyakan hubungan antara saksi dengan terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Anda tidak kenal dengan terdakwa dalam keseharian, tapi Anda kenal dari?" ujar Saptono di ruang sidang Bapusipda, Jalan Seram Kota Bandung.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Saat itu, Jamran langsung menjawab dan menyatakan kepada majelis hakim bahwa proses hukum yang didakwakan kepada Buni Yani, terdapat kekeliruan. "Saya kenal dari media massa. Saya melihat ada kesalahan dalam tuntutan," ujarnya.

Jamran mengemukakan, pihaknya mengetahui video tersebut saat mendapatkan link video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut dia, Ahok yang bersalah karena sangat terlihat menghina agama terkait Alquran surat Al-Maidah ayat 51.

img_title Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Kalau yang saya lihat dari link YouTube dari grup WA, ada kunjungan kerja. Kalau saya melihat ini terlihat politis, jelas di situ ada penghinaan terhadap kitab suci Alquran," katanya. (ase)

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut