Farhat: Miryam Cabut BAP untuk Putus Rantai Koruptor E-KTP

Terdakwa kasus dugaan kesaksian palsu Miryam S Haryani di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pengacara Farhat Abbas mengungkapkan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, mengaku mendapat ancaman dari rekan-rekannya di DPR RI. Ancaman tersebut bukan dari penyidik KPK. Farhat mengatakan hal tersebut berdasarkan penyampaian dari koleganya, Elza Syarief. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Justru kalau cerita Bu Elza, Bu Yani (Miryam S Haryani) enggak tertekan sama KPK. Justru tertekan sama teman-teman di dewan," kata Farhat saat bersaksi dalam sidang terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Menurut Farhat, Miryam pernah mendatangi kantor Elza guna membahas perkara korupsi e-KTP. Kala itu, Miryam sempat mengutarakan niatnya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, Farhat mengatakan, Elza Syarief menasihati Miryam supaya tak mencabut keterangan di BAP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Niat itu sudah ada, tapi dinasihati jangan. Bu Elza bilang kayak gitu," kata Farhat. 

Dalam keterangannya saat diperiksa penyidik KPK, Miryam sempat membeberkan nama-nama anggota DPR yang menerima e-KTP. Namun belakangan keterangan itu Miryam cabut, sehingga ia dijerat kasus keterangan palsu. 

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Selain adanya tekanan itu, Farhat menilai, pencabutan BAP yang dilakukan Miryam untuk memutus rantai pengusutan kasus e-KTP. Padahal Miryam mengetahui soal bagi-bagi uang korupsi e-KTP kepada anggota DPR lain. 

"Jadi mereka berpikir kalau ini dicabut, ya putus semua, Karena yang mengetahui aliran dana dan kepada siapa dibagikan Ibu Miryam. Makanya dia cabut," kata Farhat. (ase)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023