Legislator Gerindra Diduga Otaki Pembakaran Sekolah

Ilustrasi pemadam kebakaran
Sumber :
  • @tmcpoldametro

VIVA.co.id – Satu tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya yang menjabat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. 

Densus 88 Tangkap Lagi Terduga Teroris di Hotel Hawai Palangkaraya

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyatakan yang bersangkutan diperiksa karena ada keterkaitan dengan peristiwa pembakaran itu. Yansen diduga sebagai pelaku utama dengan menggerakkan orang-orang suruhannya untuk membakar. 

"Dia (Yansen) diduga kuat menyuruh pelaku melakukan pembakaran itu," kata Martinus di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 September 2017. 

Polwan Tazkia Nabila Supriadi Dianiaya Oknum TNI, Ini Sosoknya

Selain Yansen, pemeriksaan di Jakarta juga dilakukan terhadap satu orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Dia adalah sopir Yansen, yang masih didalami keterkaitannya atas pembakaran tersebut. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka selama kasus diselidiki. 

"Sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya itu anggota DPRD (Yansen Binti) sama sopirnya," kata Martinus. 

Polwan Ditonjok Oknum TNI Gara-gara Ini

Penyidik, kata Martinus, masih mendalami motif para tersangka termasuk Yansen membakar delapan gedung sekolah. Hal itu akan terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi dan fakta-fakta di lapangan. 

"Kami masih menggali lagi motif tersangka membakar sekolah di Palangkaraya," kata dia. 

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, menjelaskan alasan kedua tersangka kasus pembakaran sekolah dibawa ke Jakarta, yaitu untuk memudahkan pemeriksaan, dan mengantisipasi kondisi Palangkaraya yang dikhawatirkan terjadi gejolak setelah legislator asal Partai Gerindra itu menjadi tersangka. 

"Untuk memudahkan pemeriksaan saja, agar tidak menimbulkan konflik-konflik di wilayah ya," kata Rikwanto. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya